Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan sosial
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
a. Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
b. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, di distribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
c. Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
d. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan
e. Sistem Informasi : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Peraturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut
2. Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja : seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Jika menggunakan metode penunjukan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
a. penilaian kualifikasi
b. permintaan penawaran dan negosiasi harga
c. penetapan dan penunjukan langsung
d. penunjukan penyedia barang/jasa
e. pengaduan
f. penandatanganan kontrak
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing
Sumber Materi :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar