Cyber
law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber
law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap
aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang
sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada
suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens
(warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling
menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena
dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya
‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat
dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki
dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak
dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi,
pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan
digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan
konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan
demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya
semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang
melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service
providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan
menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan
menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan
masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Computer Crime Act (
malaysia )
Adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang)
yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia
adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan
negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital
Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication
and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di
Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun
1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
Council of Europe
Convention on Cybercrime
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi
Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat
perumusan tindak pidana.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa
untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau
internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas,
kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Sumber materi :
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar