PERANAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas tentang peranan warga negara terhadap negaranya khususnya bagi warga negara dan negara tercinta Republik Indonesia. Sebelum kita memasuki topik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang mendukung beberapa pengertian terhadap topik peran warga negara terhadap sebuah negara.
Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu arti dari Warga Negara. Menurut saya arti dari warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Negara Republik Indonesia mengacu pada undang-undang dasar 1945 sebagaimana di dalamnya telah diatur hubungan tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara dalam berbakti kepada negaranya sesuai suatu sistem kenegaraan. Pada dasarnya kewajiban negara adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan warga negaranya sesuai dengan sistem demokrasi. Negara pun juga harus melindungi hak-hak yang dimiliki warga negaranya.
Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :
- Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
- Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.
Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :
- Hak sebagai warga negara
- Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak untuk memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak memajukan budaya nasional
- Hak mendapatkan kesejahteraa
- Hak bela negara
- Kewajiban membela dan pertahankan negara
Disamping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :
- Hak untuk ditaati hukumnya
- Hak dibela oleh rakyat
- Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
- Kewajiban menjamin hukum yang adil
- Kewajiban menjamin HAM
- Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
- Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Dapat disimpulkan bahwa hubungan timbal balik antara peranan warga negara Indonesia dan negara Republik Indonesia sangat penting dan berpengaruh untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam segala aspek bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan sistem pemerintahan dan sistem hukum Republik Indonesia.
Referensi : Buku Pokok-Pokok Materi Pendidikan Kewarganegaraan disusun oleh H. Moesadin Malik, M.Si